• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

JPU Kejari Depok Banding atas Putusan PN Depok Terdakwa Syahganda Nainggolan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 19:21
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Perkara Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (HOAKS) atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/5/2021)

BacaJuga:

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Dia mengatakan, sebelumnya terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya antara lain : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia (SN) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Terdakwa Syahganda Nainggolan dipidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Menurut Leonard, pihaknya telah menetapkan barang bukti berupa satu bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda. Lalu satu buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda, satu buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W, satu unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193, dua buah simcard telkomsel, tiga buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB dan Ultra USB 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam dan satu buah KTP atas nama Syahganda Nainggolan.

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding,” ujarnya. (nas)

Tags: kejari depokPN DepokSyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Megapolitan

Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok

Senin, 1 Juni 2026 - 19:03
betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.