• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

JPU Kejari Depok Banding atas Putusan PN Depok Terdakwa Syahganda Nainggolan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 19:21
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Perkara Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (HOAKS) atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/5/2021)

BacaJuga:

Pramono Respons Keberadaan Kampung Pelangi di Tengah Kawasan Elite Cilandak

Jakarta Tak Cukup Dikenal Dunia, Rano Karno Ingin Karya Lokal Berbicara Global

Cuaca Didominasi Berawan, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini

Dia mengatakan, sebelumnya terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya antara lain : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia (SN) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Terdakwa Syahganda Nainggolan dipidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Menurut Leonard, pihaknya telah menetapkan barang bukti berupa satu bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda. Lalu satu buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda, satu buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W, satu unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193, dua buah simcard telkomsel, tiga buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB dan Ultra USB 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam dan satu buah KTP atas nama Syahganda Nainggolan.

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding,” ujarnya. (nas)

Tags: kejari depokPN DepokSyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Pramono Respons Keberadaan Kampung Pelangi di Tengah Kawasan Elite Cilandak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:09
Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung
Megapolitan

Jakarta Tak Cukup Dikenal Dunia, Rano Karno Ingin Karya Lokal Berbicara Global

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:02
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Megapolitan

Cuaca Didominasi Berawan, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:31
Era AI Ubah Strategi Treasury, Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
Megapolitan

Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:05
bpn
Megapolitan

BPN Jaksel Luncurkan Tagline ‘Wajah Baru, Semangat Baru’ untuk Percepatan Layanan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:12
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, dengan Suhu Berkisar 27 Hingga 36 Derajat Celcius

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.