• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

JPU Kejari Depok Banding atas Putusan PN Depok Terdakwa Syahganda Nainggolan

Redaksi by Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 19:21
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Perkara Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (HOAKS) atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/5/2021)

Dia mengatakan, sebelumnya terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya antara lain : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia (SN) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Terdakwa Syahganda Nainggolan dipidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Menurut Leonard, pihaknya telah menetapkan barang bukti berupa satu bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda. Lalu satu buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda, satu buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W, satu unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193, dua buah simcard telkomsel, tiga buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB dan Ultra USB 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam dan satu buah KTP atas nama Syahganda Nainggolan.

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding,” ujarnya. (nas)

Tags: kejari depokPN DepokSyahganda Nainggolan
Previous Post

JPMI Kembali Datang ke KPK Lengkapi Berkas Laporan Kasus Hibah Ponpes

Next Post

BRI Siapkan Rp36,7 Triliun selama Libur Lebaran

Related Posts

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Next Post
BRI Siapkan Rp36,7 Triliun selama Libur Lebaran

BRI Siapkan Rp36,7 Triliun selama Libur Lebaran

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.