• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Serikat Pekerja Tetap Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 14:27
in Headline
indoposco

Perwakilan para buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). (ANTARA )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

“Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi “outsourcing” seumur hidup atau tanpa batas.

Ia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

“Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya,” katanya.

Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

“Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4).

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021. (bro)

Tags: buruhHari BuruhkspiMay DaySerikat PekerjaUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2381 shares
    Share 952 Tweet 595
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.