• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Jabar Terbitkan SE untuk Kendalikan Aktivitas Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 22:30
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Warga beraktivitas Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Raya Thamrin, Jakarta Pusat saat hari libur, Minggu (1/3/2020). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 Selama Masa Ramadan dan Idulfitri.

Dalam SE itu, Pemprov Jabar mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat musim libur Lebaran 2021.

BacaJuga:

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Tidak hanya itu, lewat SE tersebut, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/jota se-Jabar. Dengan begitu, semua pihak harus bersama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak Covid-19 pun bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud, Sabtu (1/5/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” katanya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. “Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” kata Daud. (dam)

Tags: Idulfitripandemi covid-19Pemprov JabarRamadan

Berita Terkait.

pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40
IMG-20250909-WA0007
Nusantara

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:05
Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.