• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa

Redaksi by Redaksi
Jumat, 30 April 2021 - 16:39
in Nasional
indoposco Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan. Pemusnahan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. “Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut diantaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan beragam barang lainnya yang telah rusak dan busuk.

Selain BTD dan BDN, kegiatan kali ini juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dalam operasi pasar rangkaian program gempur rokok ilegal. Selama bulan Januari hinggga Maret 2021, Bea Cukai Juanda berhasil menindak sebanyak 767.484 batang rokok ilegal.

Tidak hanya Bea Cukai Juanda, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandung yang melaksanakan perusakan pita cukai dan pemusnahan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Barang yang dimusnahkan kali ini berupa Ekstrak Esens Tembakau (EET) Cair pita cukai tahun 2020 berbagai merek yaitu 15.734 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp 407.692.500,00 yang berasal dari peredaran bebas dimusnahkan dan 9.893 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp 330.297.900,00 yang merupakan stok gudang milik PT Asia Vaporido Berjaya dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo menyatakan pemusnahan dilakukan Karena produk tersebut mendekati masa kadarluarsa dan menggunakan pita cukai TA 2020. “agar perusahaan tidak mengalami kerugian menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, BKC yang yang akan diolah kembali atau dimusnahkan tadi dapat menerima Pengembalian Cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwiyono. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukaipemusnahan barang ilegal
Previous Post

Nuzulul Quran | #Ngaco​ Spesial Ngabuburit bersama Ustadz Nursalim

Next Post

Menjerat Sindikat Karantina COVID-19 di Bandara

Related Posts

mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
Next Post
Menjerat Sindikat Karantina COVID-19 di Bandara

Menjerat Sindikat Karantina COVID-19 di Bandara

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.