• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 April 2021 - 16:39
in Nasional
indoposco Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan. Pemusnahan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. “Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut diantaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan beragam barang lainnya yang telah rusak dan busuk.

Selain BTD dan BDN, kegiatan kali ini juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dalam operasi pasar rangkaian program gempur rokok ilegal. Selama bulan Januari hinggga Maret 2021, Bea Cukai Juanda berhasil menindak sebanyak 767.484 batang rokok ilegal.

Tidak hanya Bea Cukai Juanda, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandung yang melaksanakan perusakan pita cukai dan pemusnahan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Barang yang dimusnahkan kali ini berupa Ekstrak Esens Tembakau (EET) Cair pita cukai tahun 2020 berbagai merek yaitu 15.734 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp 407.692.500,00 yang berasal dari peredaran bebas dimusnahkan dan 9.893 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp 330.297.900,00 yang merupakan stok gudang milik PT Asia Vaporido Berjaya dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo menyatakan pemusnahan dilakukan Karena produk tersebut mendekati masa kadarluarsa dan menggunakan pita cukai TA 2020. “agar perusahaan tidak mengalami kerugian menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, BKC yang yang akan diolah kembali atau dimusnahkan tadi dapat menerima Pengembalian Cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwiyono. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukaipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.