• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perusak Polsek Ciracas Divonis 1 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 23:46
in Megapolitan
indoposco

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

KPK Telusuri Pemberi Perintah Penghapusan Chat di Kasus Suap Proyek Bekasi

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun,” kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya adalah Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI. “Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI,” ujar Prastiti.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Prada Ilham sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari,” tuturnya. (wib)

Tags: Kasus Penyerangan Polsek CiracasPrada Muhammad Ilham
Berita Sebelumnya

Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

Berita Berikutnya

Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Kunjungi Markas Barca

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 14.19.18
Megapolitan

KPK Telusuri Pemberi Perintah Penghapusan Chat di Kasus Suap Proyek Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50
kapolda-metro-jaya
Megapolitan

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:11
kapoda-metro-jaya-1
Megapolitan

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:56
bnn-banten
Megapolitan

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:52
stasiun-ujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
Berita Berikutnya
indoposco

Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Kunjungi Markas Barca

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.