• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perusak Polsek Ciracas Divonis 1 Tahun

Redaksi by Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 23:46
in Megapolitan
indoposco

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun,” kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya adalah Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI. “Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI,” ujar Prastiti.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Prada Ilham sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari,” tuturnya. (wib)

Tags: Kasus Penyerangan Polsek CiracasPrada Muhammad Ilham
Previous Post

Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

Next Post

Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Kunjungi Markas Barca

Related Posts

onad
Megapolitan

Pesan Singkat Onad untuk Istri Usai Asesmen Narkoba

Senin, 3 November 2025 - 23:55
sampah-dki
Megapolitan

Program Jemput Sampah Besar Perlu Partisipasi Warga

Senin, 3 November 2025 - 21:20
pram
Megapolitan

Pramono Tak Akan Ganti Nama Tanggul Baswedan

Senin, 3 November 2025 - 18:08
dki
Megapolitan

DKI Buka 107 Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabililtas

Senin, 3 November 2025 - 16:26
WhatsApp Image 2025-11-03 at 12.49.35
Megapolitan

Dorong Ketenagakerjaan Inklusif, Gubernur Pramono: Warga Jakarta Berhak Dapat Kesempatan yang Sama

Senin, 3 November 2025 - 15:05
WhatsApp Image 2025-11-03 at 07.56.26
Megapolitan

Mengawali Aktivitas Awal Pekan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 3 November 2025 - 08:21
Next Post
indoposco

Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Kunjungi Markas Barca

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kontingen Indonesia Sabet Juara di Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.