INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberi perhatian besar terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kementerian ATR/BPN dalam hal ini bisa membantu untuk memfasilitasi yang berkaitan dengan kewajiban kita,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, saat menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan jajarannya, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (28/4).
Kedatangan Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu untuk membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulteng yang terkendala lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Kota Palu.
“Untuk dapat menyelesaikan masalah ini salah satunya bisa dilakukan melalui redistribusi tanah serta terus menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Permasalahan ini juga harus dibicarakan secara intensif untuk dapat menyelesaikannya dan yang terpenting kita harus tegas tetapi tetap berhati-hati, karena kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah,” terang Sofyan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono mengatakan, jika permasalahan yang ada dapat dikategorikan bersifat legal dan sosial.
“Untuk permasalahan Huntap Satelit Ngatabaru, terdapat sengketa horizontal antara pemilik tanah dengan masyarakat Petobo dan akan direncanakan untuk diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah,” ujarnya melalui konferensi video.
Dalam pertemuan ini, terdapat beberapa permasalahan terkait kendala lahan pembangunan Huntap di Kota Palu yang dibahas. Diantaranya mengenai klaim masyarakat melalui Lembaga Adat Tondo untuk pengukuran kembali berdasarkan peta lama. Adanya tuntutan masyarakat Talise Valangguni terhadap lokasi Hunian Tetap (Huntap) serta tuntutan masyarakat Petobo untuk Relokasi di atas lahan Ngatabaru.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berharap dengan diadakannya audiensi tersebut, dapat memberikan usulan-usulan bagi penyelesaian permasalahan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terkendala lahan pembangunan Huntap di Kota Palu.
“Ada beberapa kendala yang harus diselesaikan maka dibutuhkan audiensi untuk dapat membahas permasalahan ini sehingga mendapatkan titik terang dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, hunian tetap ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 28 Desember 2018 Nomor: 369/516/DIS.BMR-GT.ST/2018, tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, yang menetapkan lokasi tanah untuk penyediaan Hunian Tetap. (arm)








