• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Deklarator KAMI Divonis 10 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir Dulu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 21:39
in Megapolitan
indoposco

Deklarator KAMMI Syahganda Nanggolan divonis 10 bulan di PN Depok, Kamis (29/4/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Syahganda Nainggolan menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (29/4/2021).

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Arif Syafrianto usai ditanya majelis hakim terkait putusan 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

BacaJuga:

Usai Operasi Kampung Ambon, Polisi Amankan 8 Orang di Cengkareng

Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

Pramono Respons Keberadaan Kampung Pelangi di Tengah Kawasan Elite Cilandak

Majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau menyatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak benar atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahganda dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ramon dalam jalannya sidang.

1 April 2021 lalu, terdakwa Syahganda Nainggolan dituntut selama 6 (enam) tahun oleh JPU lantaran menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Teriakan Takbir Sambut Vonis 10 Syahganda

Usai majelis hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali yang menandakan sidang selesai atau ditutup, simpatisan Syahganda Nainggolan langsung memasuki Ruang Cakra PN Depok.

“Hidup Syahganda! Takbir,” ucap seorang simpatisan.

Aparat kepolisian yang berjaga sempat melarang para simpatisan untuk masuk lantaran aturan menjaga jarak akibat pandemi Covid-19. Akan tetapi, sebagian simpatisan tetap menerobos masuk.

Simpatisan pun langsung menyapa Syahganda Nainggolan melalui teleconference/elektronik. (ter)

Tags: KAMISyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

ambon
Megapolitan

Usai Operasi Kampung Ambon, Polisi Amankan 8 Orang di Cengkareng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:11
gempa
Megapolitan

Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:56
pram
Megapolitan

Pramono Respons Keberadaan Kampung Pelangi di Tengah Kawasan Elite Cilandak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:09
Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung
Megapolitan

Jakarta Tak Cukup Dikenal Dunia, Rano Karno Ingin Karya Lokal Berbicara Global

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:02
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Megapolitan

Cuaca Didominasi Berawan, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:31
Era AI Ubah Strategi Treasury, Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
Megapolitan

Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:05

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.