• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Deklarator KAMI Divonis 10 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir Dulu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 21:39
in Megapolitan
indoposco

Deklarator KAMMI Syahganda Nanggolan divonis 10 bulan di PN Depok, Kamis (29/4/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Syahganda Nainggolan menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (29/4/2021).

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Arif Syafrianto usai ditanya majelis hakim terkait putusan 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

BacaJuga:

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau menyatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak benar atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahganda dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ramon dalam jalannya sidang.

1 April 2021 lalu, terdakwa Syahganda Nainggolan dituntut selama 6 (enam) tahun oleh JPU lantaran menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Teriakan Takbir Sambut Vonis 10 Syahganda

Usai majelis hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali yang menandakan sidang selesai atau ditutup, simpatisan Syahganda Nainggolan langsung memasuki Ruang Cakra PN Depok.

“Hidup Syahganda! Takbir,” ucap seorang simpatisan.

Aparat kepolisian yang berjaga sempat melarang para simpatisan untuk masuk lantaran aturan menjaga jarak akibat pandemi Covid-19. Akan tetapi, sebagian simpatisan tetap menerobos masuk.

Simpatisan pun langsung menyapa Syahganda Nainggolan melalui teleconference/elektronik. (ter)

Tags: KAMISyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Megapolitan

Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok

Senin, 1 Juni 2026 - 19:03
betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.