• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Guru di Kabupaten Bekasi Diajak Kembali pada Fitrah Mengajar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 15:35
in Megapolitan
Kegiatan belajar di SMPN 3 Kota Bekasi. Foto: smpn3kotabekasi.sch.id

Kegiatan belajar di SMPN 3 Kota Bekasi. Foto: smpn3kotabekasi.sch.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru di Kabupaten Bekasi diajak untuk kembali kepada fitrahnya yakni mengajar daripada melakukan aksi long march ke Istana Negara seperti yang dilakukan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI).

“Saya minta teman-teman GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) non-ASN (aparatur sipil negara) yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Rabu (28/4/2021).

BacaJuga:

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

Jamin Kamtibmas Kondusif, 2.511 Personel Aparat Gabungan Amankan Reuni 212

Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku membutuhkan dukungan GTK non-ASN dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal itu lantaran jumlah guru berstatus PNS di Kabupaten Bekasi terbatas, banyak yang pensiun, meninggal dunia, ataupun pindah bekerja, yang mengharuskan mencari orang lain di luar ASN untuk mendukung dan melaksanakan proses KBM.

“Disdik adalah rumah besar kita tetapi sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orang tua dan anak kita ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka meskipun secara jumlah mayoritas sudah memahami dan bagi teman lain yang mungkin ada perbedaan dapat diselesaikan secara dialog akan kita akomodir kok,” katanya.

Sesuai kerangka kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, kata dia, tahun 2024 besaran kesejahteraan Jastek GTK non-ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN hanya saja jumlahnya tidak bisa sekaligus diberikan melainkan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Pak Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteraan mereka, tetapi karena COVID-19 anggaran terkena refocusing jadi prosesnya harus bertahap. Keinginan untuk mendapatkan besaran jastek Rp2,8 juta sebulan dimungkinkan dapat terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya, seperti dilansir Antara.

Carwinda menyatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan besaran jastek Rp2.129.500 per bulan dan bila ditambah dengan alokasi dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sampai dengan Rp700 ribu sebulan, maka totalnya menjadi Rp2.829.500 sebulan sesuai permintaan mereka.

“Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi sejuta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat. Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” ucapnya.

Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi sebanyak 15 ribu dan tenaga ASN baru 6.315 sementara sisanya GTK non-ASN yakni 9.156 orang yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan istilah jasa tenaga kerja yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.

Menurut Carwinda tuntutan GTK non-ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara persyaratan penerbitan NUPTK bagi GTK non-ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi dapat dilakukan Kepala Dinas Pendidikan melalui surat keputusan penugasan sesuai dengan Persekjend Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

“Dinas Pendidikan telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019 dan juga sudah berhasil terbitkan NUPTK oleh PDSPK bagi GTK non-ASN,” katanya.

Selanjutnya terkait tuntutan beberapa GTK non-ASN yang belum dibayarkan jasteknya selama tiga bulan, Carwinda memastikan pembayaran jastek GTK non-ASN telah dilakukan terhadap 9.156 orang yang memenuhi persyaratan administrasi.

“Terdapat beberapa orang GTK non-ASN yang perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020. Dan sejak tanggal 1 Januari 2021 Dinas Pendidikan tidak melakukan perjanjian kerja lagi, maka yang bersangkutan bukan GTK non-ASN pada Dinas Pendidikan,” kata dia. (arm)

Tags: gurukabupaten bekasi
Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Mengaku Sulit Ketemu Munarman

Berita Berikutnya

Langgar Prokes, Lima ASN Pemprov Banten Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun

Berita Terkait.

senjata
Megapolitan

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:04
mudik-idul-adha-02062025-bal-1
Megapolitan

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:13
1000438799
Megapolitan

Jamin Kamtibmas Kondusif, 2.511 Personel Aparat Gabungan Amankan Reuni 212

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:32
b3051192-8032-4ecc-89f5-b388ef3931a8
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Sore Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32
gadis
Megapolitan

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur di Jakarta Utara

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:11
jelambar
Megapolitan

Kebakaran di Jelambar Jakbar: 1 Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22
Berita Berikutnya
Langgar Prokes, Lima ASN Pemprov Banten Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun

Langgar Prokes, Lima ASN Pemprov Banten Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.