• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Didesak Tangani Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Redaksi by Redaksi
Selasa, 27 April 2021 - 23:18
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indikasi korupsi Penyaluran Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp117 miliar, masih menjadi sorotan publik.

Terlebih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut. Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah. Kemudian AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Terakhir, ES sebagai pihak swasta.

Dengan terkuaknya indikasi korupsi dana hibah Ponpes tersebut, muara maupun titik permasalahannya dinilai tidak bisa dilepaskan dari pada peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

“Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian Hibah dari APBD itu, pasti di tandatangani Gubernur. Itu diatur dalam Undang-Undang maupun aturan turunannya,” kata Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar, melalui rilisnya kepada INDOOSCO, Selasa (27/4/2021).

Deni menjelaskan, peran Wahidin Halim dalam pusaran indikasi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permenagri No 32 Tahun 2011 maupun Pergub No 10 Tahun 2019.

Di samping itu, pihaknya menilai adanya mega korupsi dalam ranah agama itu juga disebabkan karena lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Oleh karenanya, Deni berpendapat. kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten, sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya yakin, dalam kalau ini TAPD-nya benar, tidak akan seperti sekarang ini posisinya. Ini harus diusut tuntas. Karena ini sudah bicara penistaan agama. Ini yang di korupsi duit umat. Jadi ES itu adalah juru kunci. Sekelas kasus seperti ini, seharusnya KPK yang turun tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku sangat menghormati Kiyai. Dalam kasus yang telah terjadi, orang nomor satu di Banten itu berpesan agar pengguna anggaran mampu mengendalikan diri menjalankan tugasnya dengan benar sesuai Perundang-undangan.

“Saya sangat menjaga dan menghormati kiyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah, red), sampaikan amanah ini dengan benar. Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengaku prihatin dan sedih bahwa niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Pondok Pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren sebagai bentuk penghargaan yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa.

“Makanya saya optimis bantuan ini sampai Kiyai dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu yang membuat saya sedih,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga berpesan, bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.

“Janganlah uang yang diamanahkan ke kiyai dipotong. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu dengan benar,” tandasnya.

Untuk tahun ini, Bantuan Hibah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp 10.310.000.000.

Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut. Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah. Kemudian AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Terakhir, ES sebagai pihak swasta.(son)

Tags: Bantendana hibahDana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesKPKpondok pesantren
Previous Post

Munarman Ditangkap, #RizieqShihab Sempat Trending di Twitter

Next Post

HUT 57 Tahun, Pemasyarakatan Luncurkan Aplikasi Lapakpas dan PAS TV

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
indoposco

HUT 57 Tahun, Pemasyarakatan Luncurkan Aplikasi Lapakpas dan PAS TV

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.