• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Diizinkan Nonton di Bioskop

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 11:33
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Foto: Kemenparekraf

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang tentang Perpanjangan PPKM tersebut diatur soal diizinkannya gelanggang seni dan bioskop beroperasi. Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen.

BacaJuga:

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasi. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urip kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).

Sebelum diputuskan untuk membuka bioskop lagi, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, penangung jawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.

“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Kami kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.

Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diizinkan untuk buka.

“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan pembukaan bioskop dengan mengunjungi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Tangerang melihat hal apa saja yang perlu disiapkan untuk membuka bioskop lagi.

“Pelaksanaan protokol kesehatan sudah dilakukan, termasuk larangan untuk anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak diperkenankan untuk masuk ke bioskop,” jelas Arief. (dam)

Tags: bioskopKota TangerangPemkot Tangerang

Berita Terkait.

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15
JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01
kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.