• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gubernur Jabar Dukung Adendum SE Satgas Covid-19 tentang Larangan Mudik

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 09:15
in Daerah
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@haltebusdotcom

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diatur terkait perluasan larangan mudik. Di mana, semula larangan mudik hanya pada tanggal 6-17 Mei 2021, diperluas menjadi 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Itu artinya peniadaan mudik berlaku sejak 22 April-24 Mei 2021.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Modal, Lurah Tamanmartani Minta Ruang Usaha bagi KDMP Dibuka Lebar

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat

Kementerian UMKM Perluas Pasar Digital untuk Pulihkan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memperluas jadwal pengetatan mudik tersebut. Ia mengatakan, dari awal telah menyampaikan kalau mudik mengikuti tanggal libur pasti ada pemudik yang curi-curi tanggal.

“Ada yang curi-curi dulu. Kan tidak menyelesaikan masalahnya. Yang jadi masalah itu ada kerawanan orang tua yang di kampung yang didatangi oleh anak-anaknya yang migran merantau,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (23/4/2021).

Menurut Kang Emil, sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pengetatannya tidak di tanggal saat libur Lebaran. Tapi, pengetatan diperluas lebih awal.

“Supaya orang-orang yang niatnya melanggar lebih awal bisa kita antisipasi,” katanya.

Kang Emil mengatakan, Pemprov Jabar telah mulai memberlakukan penyekatan untuk mencegah orang mudik.

Terkait Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang telah menyampaikan surat permintaan mudik lokal di Jabar, menurut Kang Emil, hal itu sedang  dibahas.

“Karena definisi lokal tidak sesederhana itu, ada radius. Kalau jaraknya jauh, jauh sekali tiga sampai lima jam kan sama saja,” katanya.

Untuk diketahui, tujuan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (dam)

Tags: Adendum SE Satgas Covid-19IdulfitriLarangan MudikMudik Lebaranmudik lebaran 2021Pemprov JabarRidwan Kamil

Berita Terkait.

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Daerah

Bukan Sekadar Modal, Lurah Tamanmartani Minta Ruang Usaha bagi KDMP Dibuka Lebar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33
Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Daerah

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03
Era AI Ubah Strategi Treasury, Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
Daerah

Kementerian UMKM Perluas Pasar Digital untuk Pulihkan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:15
Antrean SPBU Mengular, Ketua DPR Desak Tambah Pasokan BBM di Bali
Daerah

Antrean SPBU Mengular, Ketua DPR Desak Tambah Pasokan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15
Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk
Daerah

Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:06
bc2
Daerah

Bea Cukai Madiun dan Aparat Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:03

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.