• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Ada Alasan Apa Pun dalam Mematuhi Konstitusi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 16:40
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara. “Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi suatu negara akan kokoh.

BacaJuga:

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999 hingga 2000 merupakan pondasi tepat dalam membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional.

Anwar mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar negara haruslah menjadi landasan dan pedoman semua elemen negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam konteks yang terjadi saat ini dimana pandemi Covid-19 melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, keberadaan konstitusi sebagai dasar hukum negara harus tetap menjadi pegangan oleh penyelenggara negara.

“Justru di tengah kondisi pandemi Covid-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan,” katanya, seperti dilansir Antara.

Sebab, dalam kondisi pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar kematian dan kerugian materi akibat virus tidak semakin parah.

Salah satu materi muatan utama dalam konstitusi ialah tentang perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus dijamin oleh negara.

Hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat tujuan dibentuknya suatu negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun,” katanya. (arm)

Tags: anwar usmankonstitusiMahkamah KonstitusiMK RI

Berita Terkait.

belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.