• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Ada Alasan Apa Pun dalam Mematuhi Konstitusi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 16:40
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara. “Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh oleh masyarakat dan penegak hukum maka pondasi suatu negara akan kokoh.

BacaJuga:

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabu

Layanan Hanya untuk Masyarakat Miskin, BPJS Watch: Menkes tak Paham Konstitusi

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999 hingga 2000 merupakan pondasi tepat dalam membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional.

Anwar mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar negara haruslah menjadi landasan dan pedoman semua elemen negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam konteks yang terjadi saat ini dimana pandemi Covid-19 melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, keberadaan konstitusi sebagai dasar hukum negara harus tetap menjadi pegangan oleh penyelenggara negara.

“Justru di tengah kondisi pandemi Covid-19 atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi harus lebih ditingkatkan,” katanya, seperti dilansir Antara.

Sebab, dalam kondisi pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar kematian dan kerugian materi akibat virus tidak semakin parah.

Salah satu materi muatan utama dalam konstitusi ialah tentang perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, dalam situasi saat ini jaminan perlindungan hak warga harus dijamin oleh negara.

Hal tersebut tertuang jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat tujuan dibentuknya suatu negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara selain melindungi warga negaranya dalam kondisi apa pun,” katanya. (arm)

Tags: anwar usmankonstitusiMahkamah KonstitusiMK RI
Berita Sebelumnya

Potongan Gaji ASN untuk Zakat Bersifat Sukarela dan Transparan

Berita Berikutnya

Tekanan terhadap Bumi Luar Biasa, Ganjar: Butuh Kearifan untuk Merawat

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.43.14
Nasional

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.41.43
Nasional

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabu

Minggu, 16 November 2025 - 18:26
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.01.44
Nasional

Layanan Hanya untuk Masyarakat Miskin, BPJS Watch: Menkes tak Paham Konstitusi

Minggu, 16 November 2025 - 17:08
WhatsApp Image 2025-11-16 at 16.14.13
Nasional

Kemenduk Bangga Pantau Program MBG 3B Pastikan Menu Bergizi dan Tepat Sasaran

Minggu, 16 November 2025 - 16:44
bersih
Nasional

Gerakan Wisata Bersih di Pagar Alam untuk Budayakan Pariwisata Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 16:06
bansos
Nasional

Tanpa Pengawasan, Bansos Berpotensi Jadi Bahan Bakar Kemiskinan Struktural

Minggu, 16 November 2025 - 15:39
Berita Berikutnya
Tekanan terhadap Bumi Luar Biasa, Ganjar: Butuh Kearifan untuk Merawat

Tekanan terhadap Bumi Luar Biasa, Ganjar: Butuh Kearifan untuk Merawat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.