• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, Pemprov Banten Dinilai Langgar Pergub

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 13:40
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemotongan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (Ponpes) dinilai akibat kelalaian Pemprov Banten sendiri. Tidak hanya itu, penyaluran hibah untuk Ponpes tersebut dinilai telah melanggar aturan karena ada tahap dan syarat yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten.

Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Eksternal Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabeka)-Banten, Aliga Abdilah, kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (22/4/2021) menegaskan, munculnya kasus pemotongan dana hibah Ponpes dan adanya dugaan Ponpes fiktif, karena Pemprov Banten sendiri diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

“Diduga ada prosedur yang dilanggar. Salah satunya, tidak adanya tim verifikator untuk mengecek lokasi dan memverifikasi, apakah Ponpes itu benar ada atau tidak. Padahal, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019 itu, persyaratannya sangat rigit sehingga tidak ada celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan korupsi,” tegas Aliga.

Aliga mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengakui ke sejumlah media bahwa ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dikatakan Gubernur bahwa, tim verifikator hanya menerima data di kantor dan tidak melakukan pengecekan lokasi. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memotong dana hibah.

“Jika benar tim verifikator tidak pernah ke lokasi, maka pemberian hibah ke Ponpes tidak hanya cacat prosedur tetapi juga melanggar hukum. Ini jelas-jelas Pemprov Banten melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2019 yang mereka susun sendiri. Kalau ada indikasi kelalaian dan tindakan melanggar hukum, maka konsekuensinya harus diproses secara hukum,” tegas Aliga.

Aliga menjelaskan, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 8 ayat 2 diatur mengenai evaluasi terhadap permohonan hibah. Sebanyak lima poin evaluasi yang harus dilakukan sebelum dana hibah itu disetujui atau disalurkan yakni memverifikasi persyaratan administratif, mengecek kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, melakukan survei lokasi, dan mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan.

“Yang terakhir, kalau hibahnya dalam bentuk barang maka yang dilakukan adalah mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program,” ujarnya.

Menurut Aliga, dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019, jelas diatur bahwa survei lokasi itu hal yang wajib dilakukan, sebagai salah satu langkah evaluasi, sebelum permohonan hibah itu disetujui atau tidak.

“Ini jelas-jelas kelalaian Pemprov Banten sendiri dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hibah Ponpes. Hibah Ponpes ini ditangani oleh Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten harus memeriksa para pejabat Biro Kesra yang diduga terlibat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten pada tahun 2020 lalu menyalurkan hibah ke Ponpes di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan nilai totalnya mencapai Rp 117 miliar. Diduga, dana hibah ini tidak diterima utuh oleh pihak Ponpes karena telah dipotong oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik Kejati Banten telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni ES yang berasal dari Pandeglang dan berprofesi swasta. (dam)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesPemprov Banten

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.