• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Janji Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 05:33
in Nasional
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto Antara

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I kasus di luar hukum (unlawful killing) terhadap 4 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan rampung pada Mei atau sebelum Lebaran 2021.

“Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap I,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/4/2021).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Tahap pertama dalam proses hukum adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, berlanjut tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kasus pembunuhan unlawful killing terhadap empat anggota FPI oleh tiga anggota Polda Metro Jaya sedang dalam pemberkasan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka. Namun, selama proses perkara berlangsung, seorang tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 4 Januari 2021.

Saat ditanya adakah pemeriksaan terhadap komandan dari para tersangka, Agus mengatakan bahwa pemeriksaan masih fokus pada dua tersangka tersebut. “Ya, sementara ini yang di dalam mobil itu ‘kan dua tersangka itu,” ujar Agus.

Sebelumnya, Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6-7 Desember 2020.

Saat itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (wib)

Tags: BareskrimFPIPolriUnlawful Killing

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2046 shares
    Share 818 Tweet 512
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.