• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU Perampasan Aset akan Beri Paradigma Hukum Baru

Redaksi by Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 04:25
in Headline
Abdul Fickar Hadjar. Foto: Antara

Abdul Fickar Hadjar. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memberi paradigma baru bagi penyelenggara hukum dan penegak hukum di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset ini akan merubah paradigma. Selama ini perkara pidana korupsi lebih banyak menghukum orangnya ketimbang mengembalikan secara maksimal kerugian negara. Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting,” ujar Fickar dalam diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi, lebih kepada pendekatan aspek pidana dan menghukum orangnya daripada memprioritaskan pengembalian kerugian negara. Karena itu, dia mendukung eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.

Fickar meyakini dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian,” ujar Fickar.

Ia membantah jika ada kekhawatiran pelanggaran HAM yang muncul dari perampasan aset. Menurutnya, konstruksi hukum RUU Perampasan Aset lebih kepada perdata, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan keberatan dan melakukan pembuktian.

“Memang ini ranah pidana tapi konstruksinya ke perdata dan pihak yang merasa dirugikan juga bisa melakukan perlawanan dan pembuktian. Sehingga nantinya pembuktian terbalik,” imbuhnya. (wib)

Tags: Abdul Fickar HadjarRUU Perampasan Aset
Previous Post

PBNU dan Dubes RRT Perkuat Kerja Sama

Next Post

Atap Ruang Tunggu Stasiun Pasar Turi Ambrol

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Atap Ruang Tunggu Stasiun Pasar Turi Ambrol

Atap Ruang Tunggu Stasiun Pasar Turi Ambrol

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.