• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 20:13
in Nusantara
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) bersama Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. Foto: Antara

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) bersama Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa 10 orang terkait pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan nilai lebih dari Rp684,8 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

BacaJuga:

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian, ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi seperti dikutip Antara, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp 684,8 miliar tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” kata Muhammad Yusuf

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020. Pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, lalu pada tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Yusuf, atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan. “Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” katanya.

Selain itu, tambahnya , adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh perkebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

“Jadi, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten melakukan verifikasi permohonan,” kata Muhammad Yusuf.

Hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Muhammad Yusuf. (wib)

Tags: Kejati AcehKorupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Berita Sebelumnya

Ramadan Fiesta di Dafam Braga Bandung

Berita Berikutnya

Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Berita Terkait.

1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.