• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Dana Hibah Ponpes, Kanwil Kemenag Banten: Masalah Fiktif di Luar Tanggung Jawab Kita

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 16:17
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten angkat bicara ihwal dugaan adanya Pondok Pesantren (Ponpes) fiktif pada kasus pemotongan dana hIbah tahun 2020.

Kabid Pakis (Pelaksana Teknis) Kanwil Kemenag Banten, Encep Syafrudin Muhyi mengatakan, persoalam Ponpes fiktif di luar tanggung jawab dari Kemenag Banten. Sebab, bantuan dana hibah bukan bersumber dari Kemenag melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

BacaJuga:

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

“Jadi masalah fiktif di luar tanggung jawab kita. Dugaan Kepolisian, Kejati silahkan itu hukum, kan penipuan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Ia menerangkan, setiap Ponpes yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Banten harus memiliki izin operasional dari Kemenag RI. Kewenangan Kemenag hanya pada verifikasi pengajuan izi operasional dari setiap pesantren yang dikirimkan oleh Kemenag kabupaten, kota.

“Modern dan salafi, Ponpes semuanya wajib memiliki izin operasional. Karena kalau tidak memiliki izin operasional, mereka itu bantuan tidak akan keluar. Nggak mungkin keluar,” terangnya.

Nantinya, tim Kemenag RI meninjau langsung ke lokasi Ponpes yang mengajukan. Syarat utama mendapatkan izin operasional adalah adanya Kiyai, santri minimal 30 orang, ada tempat mengaji, ruangan, mushola dan laim sebagainya. Jika lolos, maka piagam izin operasional akan diberikan langsung oleh Kemenag RI.

“Ya kita nggak tahu, kalau izin operasional itu pasti ada santrinya. Kalau untuk penyalahgunaan fiktif dan sebagainya Kemenag tidak punya hak, Kemenag itu haknya mengeluarkan izin operasional setelah diverifikasi kamar ada, tempat santri ada, masjid dan sebagainya ada sesuai dengan persyaratan. Kalau fiktif nggak bisa karena kita sudah verifikasi ke bawah,” ungkapnya.

Ia mengaku belum ada laporan pesantren fiktif sejauh ini. Agar kasus ini tidak terulang lagi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten menggandeng Kemenag untuk menginterisir dugaan adanya Ponpes fiktif. Sehingga, bantuam dari pemerintah tidak disalahgunakan.

“Tidak ada fiktif, kalau pun ada melaporkan. (Dari) 2018, kita kan nggak ada laporan. Di sana ada tim Kesra, makanya alhamdulillah tahun ini tim Kesra mendampingi kita supaya bersama-sama 2021 ini, makanya belum keluar kan (dana hibah), saya perketat jangan sampai terulang. Kasian kiyai dapat bantuan setahun sekali, begitu ada masalah yang fiktif, semua (kena dampaknya). Yang namanya kiyai nggak punya gaji,” tuturnya. (son)

Tags: Bantendana hibahDana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah Ponpespondok pesantren

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Minyak Jelantah, Amankan Devisa hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 April 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.