• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Kembali Ingatkan Warga untuk Mematuhi Larangan Mudik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 21:23
in Megapolitan
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan warga mematuhi dan menjalankan imbauan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 6-17 Mei 2021.

BacaJuga:

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan mudik.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Sebab, berdasarkan pengalaman, adanya mudik dan libur panjang pasti memicu terjadinya kenaikan kasus Covid-19,” kata Arief, Selasa (20/4/2021).

Arief meminta masyarakat Kota Tangerang bijak dalam menyikapi larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia menyebut saat ini penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangerang cenderung menurun, sehingga diharapkan tidak lagi mengalami lonjakan.

“Pertumbuhan kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang saat ini berkisar di angka 20 kasus per hari. Angka itu dinilai turun jauh dibanding dengan jumlah kasus pada Januari hingga Februari 2021 lalu dengan pergerakan penambahan kasus sekitar 65-an kasus per hari,” katanya.

Oleh sebab itu, Arief meminta masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. Di antaranya dengan mau menjalankan silaturahmi secara virtual bersama keluarga.

“Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga kita di rumah maupun di kampung,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota diketahui menyiapkan lima titik posko pemeriksaan, seiring dengan adanya aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kelima titik tersebut merupakan lokasi yang notabene bersinggungan langsung dengan wilayah tetangga.

Kelimanya meliputi Kecamatan Batu Ceper yang bersinggungan dengan Jakarta Barat, Kecamatan Jatiuwung yang bersinggungan juga dengan Jakarta Barat, dan Kecamatan Ciledug yang bersinggungan dengan Jakarta Selatan. Juga Jalan Kebun Nanas, Kecamatan Pinang yang bersinggungan dengan Tangerang Selatan (Tangsel), serta titik posko di Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada posko pemeriksaan di antaranya mengecek kondisi suhu tubuh. Selain itu, lanjut Agus, pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagi kendaraan yang bergerak untuk melakukan mudik pada waktu yang dilarang, Agus menyebut petugas akan menginstruksikan yang bersangkutan untuk putar balik. “Kami suruh putar arah atau putar balik,” tegasnya. (dam)

Tags: Larangan MudikPemkot Tangerang
Berita Sebelumnya

Ciptakan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Berita Berikutnya

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin oleh Bank Termasuk Tindak Pidana

Berita Terkait.

metro
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
ubl
Megapolitan

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31
bc
Megapolitan

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:23
Berita Berikutnya
Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin oleh Bank Termasuk Tindak Pidana

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin oleh Bank Termasuk Tindak Pidana

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.