• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Rektor Untirta Apresiasi Kejaksaan Ungkap Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 17 April 2021 - 13:47
in Nusantara
indoposco

Rektor Universitas Sultan Ageng Tiryatasa (Untirta) Banten, Prof DR Fatah Sulaeman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,mendapat apresiasi dari rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Profesor Doktor Fatah Sulaeman, yang juga mantan ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP) Banten periode 2010-2015 .

Menurut Fatah, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan, menandakan aparat penegak hukum tidak main main dalam mengusut kasus yang telah mencoreng nama lembaga pendidikan keagamaan di Banten tersebut.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, semoga semakin jelas oknumnya, dan menjadi pelajaran buat semua, agar semua tetep amanah dan jangan coba coba melakukan tindakan yang melanggar hukum, dalam mengemban amanat apapun,” ungkap Fatah kepada INDOPOSCO, Sabtu (17/4/2021).

Ketika disinggung, kemungkinan adanya pelaku lain, dan tidak tunggal dalam kasus pemotongan dana hibah sebesar Rp 117 miliar yang bersumber dari APBD Banten tersebut, Fatah mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya.Karena menurutnya, aparat penegak hukum yang lebih paham terkait pengusutan kasus tersebut. “Saya tidak dalam kapasitas itu, mudah mudahan cuma oknum itu saja,” cetusnya.

Fatah juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah serius dan cepat dalam mengusut kasus yang mendapat perhatian banyak pihak tersebut .” Saya juga berterima kasih kepada pihak aparat penegak hukum yang sudah bekerja profesional,sehingga bisa memberikan efek jera pelajaran buat semua,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kejati Banten menetapkan satu tersangka berinisial ES, dalam kasus pemotongan dana hibah ponpes .

Tersangka ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

ES diduga melakukan pemotongan dana hibah secara bervariasi dari mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.

“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya, saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” ungkap Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana. (yas)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesPemotongan Dana Hibah PonpesRektor UntirtaUntirta

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.