INDOPOSCO.ID – Meski baru menjabat sebulan menjadi kepala Kejaksaan Negeri, Jembrana, Bali, namun Triyono Rahyudi langsung melakukan gebrakan dengan menjebloskan tersangka kasus korupsi Program Pepadu di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan,Kabupaten Jembarana ke jeruji besi.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 281,575,748,97 itu juga menahan mantan PNS berinisal IKS yang saat itu menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut.
“Tersangka saat ini baru satu orang. Yaitu,inisial IKS yang juga berstatus mantan PNS,” terang Triyono kepada INDOPOSCO, Jumat (16/4/2021).
Mantan Kajari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini menambahkan,penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana.
Ia memaparkan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan oleh polres Jembrana sejak tahun 2017 hingga dinyatakan lengkap atau P21.” Setelah dilakukan diskusi dan koordinasi pada bulan Januari 2021 makan kasus itu dinyatakan P21,” cetusnya .
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lebak ini juga mengatakan ,dengan pertimbangan masa pendemi Covid 19,tahap dua baru bisa dilakukan pada tanggal 5 April 2021 lalu.” Tahap dua baru bisa dilakukan tanggal 5 April lalu karena pertimbangan masa pandemi,” tukasnya. (yas)










