• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sebulan Menjabat, Kajari Jembrana Jebloskan Pejabat ke Sel

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 17:28
in Nusantara
Triyono Rahyudi,Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,Bali.

Triyono Rahyudi,Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,Bali.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski baru menjabat sebulan menjadi kepala Kejaksaan Negeri, Jembrana, Bali, namun Triyono Rahyudi langsung melakukan gebrakan dengan menjebloskan tersangka kasus korupsi Program Pepadu di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan,Kabupaten Jembarana ke jeruji besi.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 281,575,748,97 itu juga menahan mantan PNS berinisal IKS yang saat itu menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut.

BacaJuga:

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

“Tersangka saat ini baru satu orang. Yaitu,inisial IKS yang juga berstatus mantan PNS,” terang Triyono kepada INDOPOSCO, Jumat (16/4/2021).

Mantan Kajari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini menambahkan,penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana.

Ia memaparkan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan oleh polres Jembrana sejak tahun 2017 hingga dinyatakan lengkap atau P21.” Setelah dilakukan diskusi dan koordinasi pada bulan Januari 2021 makan kasus itu dinyatakan P21,” cetusnya .

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lebak ini juga mengatakan ,dengan pertimbangan masa pendemi Covid 19,tahap dua baru bisa dilakukan pada tanggal 5 April 2021 lalu.” Tahap dua baru bisa dilakukan tanggal 5 April lalu karena pertimbangan masa pandemi,” tukasnya. (yas)

Tags: Kajari JembranaKasus Korupsi

Berita Terkait.

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.