• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dosen Universitas Jember Jadi Tersangka Kejahatan Seksual Terhadap Keponakannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 April 2021 - 00:21
in Headline
indoposco

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkannya tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari seperti dikutip Antara, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan tersangka RH yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

“Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pencabulan itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan RH sebagai tersangka karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. “BAP tersangka belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.

Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut.

RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda dalam penjelasan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya. Oknum dosen Unej dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021. (wib)

Tags: Dosen Universitas Jemberkekerasan seksual anakoknumPolres JemberPolri

Berita Terkait.

Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.