• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua dan Anggota DKPP Diadukan ke Majelis Kehormatan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:07
in Nasional
Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020 menuai polemik. Karena putusan yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik, Ketua DKPP

Muhammad dan Anggota DKPP, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dilaporkan ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung.

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal mengatakan, Ketua DKPP dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dianggap telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DKPP. Karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur.

“Putusan tersebut diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan. Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Vitman Surya Rizal dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP, sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota.

“Pada bulan Januari 2020 lalu, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang. Fakta ini menurut Vitman secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independent untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.

“Kami meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut,” katanya.

Saat INDOPOSCO.ID mengkonvirmasi salah satu Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo melalui sambungan telepon 0813 xxxx 1945, dia tidak menjawab. Bahkan saat melalui pesan singkat WA, ia juga tidak meresponnya. (nas)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkpu ri
Previous Post

Puan: Penanganan Pandemi, Perempuan Harus Lebih Terlibat

Next Post

Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
Next Post
Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.