• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua dan Anggota DKPP Diadukan ke Majelis Kehormatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:07
in Nasional
Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020 menuai polemik. Karena putusan yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik, Ketua DKPP

Muhammad dan Anggota DKPP, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dilaporkan ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung.

BacaJuga:

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal mengatakan, Ketua DKPP dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dianggap telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DKPP. Karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur.

“Putusan tersebut diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan. Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Vitman Surya Rizal dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP, sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota.

“Pada bulan Januari 2020 lalu, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang. Fakta ini menurut Vitman secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independent untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.

“Kami meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut,” katanya.

Saat INDOPOSCO.ID mengkonvirmasi salah satu Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo melalui sambungan telepon 0813 xxxx 1945, dia tidak menjawab. Bahkan saat melalui pesan singkat WA, ia juga tidak meresponnya. (nas)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkpu ri

Berita Terkait.

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.