• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Jabar Minta Perusahaan Bayar Penuh THR Pekerja

Redaksi by Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 10:53
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta semua perusahaan mengikuti arahan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan wajib membayar penuh THR semua pekerjanya.

“Sesuai arahan tolong dibayarkan penuh 100 persen dan laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh tentu kita akan pastikan seadil-adilnya. Karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih itu aja,” ujar Ridwan Kamil, kepada wartawan, Senin (12/4).

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disanakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait THR.

“Ya, tentunya sesuai aturan harus dilaksanakan tapi tentunya kembali lagi pada perusahaan. Karena yang memberi kerja dan pekerjaan adalah kesepakatan perusahaan dan pekerja. Tapi intinya ada niat baik,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, perusahaan kalau memang tidak mampu harus membuktikan dengan neraca keuangan. Karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa.

“Karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi. Makanya kita sudah berkoordinasi terkait hal ini dengan seluruh perusahaan. Semua harus sesuai aturan dan perjanjian kerja sama harusnya membayar THR,” ujarnya. (dam)

Tags: Pemprov JabarRidwan Kamilthr
Previous Post

Era Industri 4.0, RI Yakin Masuk 10 Besar Dunia

Next Post

Ini Syarat Salat Tarawih di Kabupaten Tangerang

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
indoposco

Ini Syarat Salat Tarawih di Kabupaten Tangerang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.