• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mudik Dilarang, Tapi untuk Kegiatan ini Diperbolehkan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 12:52
in Nasional
indoposco

Ilustrasi ruas Tol Trans Sumatera melintasi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang telah difungsional saat masa Mudik Lebaran 2019. Foto: Antara/Dokumen Pemkab OKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah segera mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 Tentang larangan mudik lebaran 2021. Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, pengawasan dan pengendalian penting di lapangan.

“Pengawasan dilakukan oleh unsur gabungan, dari operator atau penyelenggara transportasi, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pemerintah daerah, TNI, Polri,” ungkap Adita Irawati melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga:

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Kementerian Perhubungan, menurutnya dalam tiga pekan ke depan akan menyosialisasikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Agar semua unsur memiliki satu persepsi tentang kebijakan ini.

“Semua kami inginkan satu persepsi, sehingga tidak ada lagi multitafsir,” katanya.

Adita menjelaskan, merujuk SE Satgas masyarakat masih bisa melakukan perjalanan, khususnya mereka yang memiliki keperluan mendesak secara personal. Seperti alasan kesehatan, kedukaan dan melahirkan.

“Kami juga melakukan screening berdasarkan hal itu. Ini menjadi dasar pengawasan kami dan jumlahnya pun dalam SE Larangan Mudik sudah diatur,” terangnya.

Ia menyebut, untuk transportasi umum di wilayah aglomerasi masih boleh melakukan mobilitas. Seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya.

“Dengan catatan suplai transportasi kita batasi, seperti jumlah armada, frekuensi dan kapasitas penumpang,” ucapnya. (nas)

Tags: Larangan MudikMudik Lebaran

Berita Terkait.

Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.