• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mudik Dilarang, Tapi untuk Kegiatan ini Diperbolehkan

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 12:52
in Nasional
indoposco

Ilustrasi ruas Tol Trans Sumatera melintasi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang telah difungsional saat masa Mudik Lebaran 2019. Foto: Antara/Dokumen Pemkab OKI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah segera mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 Tentang larangan mudik lebaran 2021. Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, pengawasan dan pengendalian penting di lapangan.

“Pengawasan dilakukan oleh unsur gabungan, dari operator atau penyelenggara transportasi, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pemerintah daerah, TNI, Polri,” ungkap Adita Irawati melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

Kementerian Perhubungan, menurutnya dalam tiga pekan ke depan akan menyosialisasikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Agar semua unsur memiliki satu persepsi tentang kebijakan ini.

“Semua kami inginkan satu persepsi, sehingga tidak ada lagi multitafsir,” katanya.

Adita menjelaskan, merujuk SE Satgas masyarakat masih bisa melakukan perjalanan, khususnya mereka yang memiliki keperluan mendesak secara personal. Seperti alasan kesehatan, kedukaan dan melahirkan.

“Kami juga melakukan screening berdasarkan hal itu. Ini menjadi dasar pengawasan kami dan jumlahnya pun dalam SE Larangan Mudik sudah diatur,” terangnya.

Ia menyebut, untuk transportasi umum di wilayah aglomerasi masih boleh melakukan mobilitas. Seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya.

“Dengan catatan suplai transportasi kita batasi, seperti jumlah armada, frekuensi dan kapasitas penumpang,” ucapnya. (nas)

Tags: Larangan MudikMudik Lebaran
Previous Post

Warga Inggris Berduka atas Wafatnya Pangeran Philip

Next Post

Kendaraan ini Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021

Related Posts

gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
Next Post
indoposco

Kendaraan ini Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.