• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 07:56
in Megapolitan
indoposco

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memberikan keterangan terkait penyitaan miras dan knalpot jelang ramadan. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif jelang bulan ramadan atau puasa.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, aparat juga menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa, penyitaan itu dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif jelang bulan ramadan atau puasa.

“Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah preventif strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci ramadan 1442 Hijriah.

“Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas,” ujar Putu.

Terkait dengan knalpot bising, Putu menegaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar,” ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya tidak hanya fokus pada kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot pengendara semata, tetapi juga ada pemeriksaan emisi, polusi dan kebisingan.

“Pelanggar lalu lintas kami berikan surat teguran, bukan tilang dan kendaraan kami amankan sementara dan bisa diambil setelah para pemilik membawa knalpot standar bawaan motor karena knalpot tersebut sudah lulus tes uji untuk digunakan,” kata Putu.

Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan ibadah di bulan ramadan.

“Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di bulan ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, sahur on the road, kami imbau larang karena banyak mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas,” tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras yakni dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako, namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp 65.000-Rp 200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (gin)

Tags: mirasPolres Pelabuhan Tanjung PriokPolriRamadan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.