• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Larangan Mudik, Pemkot Tangerang Tunggu Juklak dan Juknis dari Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 April 2021 - 19:37
in Megapolitan
Ilustrasi pemudik di Bandara Sukarno Hatta. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi pemudik di Bandara Sukarno Hatta. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, untuk menegakkan aturan diperlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, Pemkot Tangerang saat ini sedang menunggu juklak dan juknis terkait larangan mudik tersebut dari pemerintah pusat.

BacaJuga:

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

“Yang pasti, kami menunggu juklak dan juknis dari Kemenhub,” kata Wahyudi, Rabu (7/4/2021).

Wahyudi mengatakan, pihaknya siap membantu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) khususnya terkait penjagaan Terminal Poris Plawad Indah. Sebab, terminal tersebut masuk dalam naungan BPTJ.

“Intinya kami menunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa. Enggak masalah, kalau kami dibutuhkan untuk pengendalian, nanti kami bantu,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan BPTJ terkait operasional Terminal Poris Plawad Indah serta juklak dan juknis larangan mudik 2021.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sekadar diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (dam)

Tags: Larangan MudikMudik LebaranPemkot Tangerang

Berita Terkait.

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.