• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KIP DKI Jakarta Putus Tiga Sengketa Informasi Sekaligus

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 13:39
in Megapolitan
Ilustrasi, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI).

Ilustrasi, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  (KIP DKI) berhasil menyelesaikan 3 sengketa informasi sekaligus yang dimohonkan oleh Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara & Anggaran/Aset Daerah (TOPAN AD) melalui proses mediasi yang dibantu oleh mediator KIP DKI, Harminus.

Informasi dimohonkan kepada 3 Termohon sekaligus yaitu Sudin Sosial Jakarta Timur, Sudin Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Timur dan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Timur.

BacaJuga:

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Adapun informasi yang dimohonkan terkait realisasi anggaran, pertanggungjawaban dana swakelola beserta bukti pengeluarannya, dan daftar penggunaan anggaran/daftar kegiatan tahun 2018 dan 2019. Selain itu informasi tersebut, Pemohon juga meminta informasi berupa daftar urusan pariwisata SKPD/UKPD kepada Sudin Pariwisata Jakarta Timur.

Dalam prosesnya, telah disepakati bahwa Termohon akan memberikan sebagian informasi yang dimohonkan berupa link yang bisa diakses dan juga telah diunduh (download) untuk diberikan kepada Pemohon. Informasi lain berupa Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019 beserta Bukti Pengeluarannya termasuk dikecualikan, sehingga Termohon tidak dapat memberikan informasi tersebut kepada Pemohon karena telah dilakukan uji konsekuensi.

Kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam Putusan Mediasi dan dibacakan Majelis Komisioner yang di ketuai oleh Harry Ara Hutabarat beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali pada Sidang Ajudikasi nonlitigasi, Rabu (31/3).

“Putusan Komisi Informasi ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga kami memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama tersebut dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tegas Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Sementara itu, termohon juga mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa di sini sudah cukup profesional. Meskipun mediasinya sempat alot.

“Saya rasa pelayanan penyelesaian sengketa informasi di sini sudah profesional. Meskipun mediasinya sempat alot tetapi Mediator bisa menjadi penengah dan mendinginkan suasana sehingga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan,” ungkap Kuasa Sudin Nakertrans dan Energi, salah satu Termohon setelah ditemui pasca pembacaan putusan.

Pemohon juga berharap agar seluruh Badan Publik mengerti dan memahami prosedur uji konsekuensi. “Saya berharap seluruh Badan Publik mengerti prosedur uji konsekuensi sehingga ketika mengatakan bahwa informasi dikecualikan, ada bukti uji konsekuensinya,” ujar Pemohon.

“Ke depannya, saya akan melanjutkan kembali ke seluruh DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu akan saya buat seperti ini supaya mereka mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu untuk siapa dan untuk apa,” sambungnya. (yah)

Tags: dki jakartaKIP DKIKomisi Informasi Provinsi DKI JakartaTOPAN AD

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.