• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Simalakama Pinjaman Daerah, Proyek Strategis Terancam Batal?

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 14:17
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Ekonomi Nasional (PEN) itu, wajib bayar bunga 6 persen.

Sementara, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 tidak dialokasikan untuk pembayaran bunga. Awalnya, Pemprov Banten mengira pinjaman itu tanpa bunga, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) seperti dana pinjam tahap I senilai Rp856 miliar untuk APBD Perubahan 2020.

BacaJuga:

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Padahal, pinjaman di tahap II itu belum ada persetujuan atau PKS baru. Ditambah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari dana pinjam Rp4,1 triliun, digunakan untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Dinas Kesehatan Rp1,023 triliun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp760 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp1,591 triiliun, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Rp715 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp30 miliar dan Dinas Pertanian Rp13,805 miliar.

Alokasi dana itu dikhususkan untuk pembangunan insfratuktur. Dari enam OPD, diproyeksikan ada 17 pembangunan strategis. Bahkan, Pemprov Banten telah melakukan tender atau sebagian beberapa proyek. Padahal, dana pinjam dari SMI belum ditransfer.

Ketua Bidang Hukum Tata Negara, Lia Riesta Dewi mengatakan, kebijakan Pemprov Banten yang memasukan dana pinjam Rp4,1 triliun sebelum mendapatkan persetujuan atau agreement dari SMI ke dalam APBD 2021, dinilai kurang tepat.

“Memang mau pinjamnya sejumlah triliun, dibuat tahap pertama dulu. Nah tahap pertama itu hanya mengikat pada saat perjanjian itu dengan nilai Rp856 miliar. Tidak bisa selanjutnya (pinjaman tahap II) Pemprov berasumsi bakal sama PKS-nya nggak bisa. Secara hukum juga nggak bisa,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).

Ia menerangkan, terlalu dini jika pengesahan APBD 2021 disebut penyalahgunaan wewenang. Namun, pihaknya melihat ada ketidakhati-hatian dalam menyusun perencanaan program yang dimuat dalam APBD. Pemprov Banten dituding lebih mengedepankan perasaan dibandingkan logika dan analisa.

“Kalau saya melihatnya kurang kehati-hatian dalam merencanakan (APBD, red). Basisnya bukan menggunakan logika dan analisa tapi perasaan sama PKS yang kemarin akan sama itu, kan gitu, pakai feeling bukan logika,” terangnya.

“Kalau saya melihatnya mencoba mengelabui, bahwa sebetulnya mereka itu salah, cuma mau bilang salah kan malu. Apalagi Gubernur selalu gengsi, di kritik saja nggak bisa gitu. Harus siap dan gentelment mengakui ya kita salah gitu. Bukan bertahan mereka benar, akan menambah polemik, yang seenaknya bilang kalau ada bunganya dibatalin. Tidak bisa seperti itu loh memimpin daeah, bukan mimpin rumah tangga,” ungkapnya.

“Kok DPRD segitu percayanya, harusnya DPRD bertanya apakah benar tidak ada bunga, sudah ada MoU, kan harus mencari keyakinan yang dijelaskan Pemprov Banten. Tapi inikan nggak, berarti ini sudah bersama-sama dilakukannya. Entah bersama karena kecerobohan atau membodohi kita semua. Kalau saya melihatnya seperti itu,” tambahnya.

Menurut Lia, bunga pinjaman daerah sudah menjadi buah simalakama. Saat ini, Pemprov tinggal memilih antara kesanggupan membayar bunga, pinjaman dibatalkan dengan konsekuensi proyek strategis batal. Keputusan harus diambil secara bersama-sama dengan mempertimbangkan aspek kebermanfaatan masyarakat Banten.

“Kalau menurut saya harus duduk bersama semuanya antara DPRD, Pemprov, panggil fakar hukum. Dibahas secara benar bukan hanya administrasi saja, dilihat mana yang lebih baik, diteruskan atau tidak. Harus dilihat kebermanfaatan untuk masyarakat. Harus ada langkah konkret yang diambil. Kepala Daerah harus ada pilihan dan berani mengambil pilihan itu dengan dipertanggungjawabkan,” tuturnya. (son)

Tags: Pemprov BantenPinjaman DaerahSarana Multi Infrastruktur

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kamis, 2 April 2026 - 09:08
Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat
Nusantara

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 04:25
Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.