• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Setahun Ditutup, 69 Tempat Karaoke Minta Izin Buka ke Pemprov DKI

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:18
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@khonggianxua_danang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 69 usaha karaoke mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk dibuka kembali usaha setelah tutup selama satu tahun lebih akibat pandemi Covid-19.

Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan Pemprov DKI karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BacaJuga:

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sampai saat ini sedikitnya 69 usaha karaoke telah mengajukan permohonan izin kepada Pemprov DKI untuk membuka kembali usahanya.

“Sampai kemarin (25/3/2021) sudah ada 69 usaha karaoke di DKI Jakarta yang mengajukan permohonan izin untuk buka kembali melayani pelanggannya,” ujar Bambang Ismadi dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Dari jumlah tersebut, 31 usaha di antaranya sedang ditinjau oleh Tim Gabungan. Namun, belum ada satupun permohonan karaoke tersebut yang disetujui.

Merujuk terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta no.64/E/2021 tertanggal 8 Maret 2021, waktunya cukup lama untuk persiapan pembukaan kembali usaha karaoke itu setelah ditutup selama setahun lebih akibat adanya pandemi Covid-19.

Sesuai Surat Edaran tersebut, pembukaan kembali karaoke nanti harus menerapkan kebiasaan baru di masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari penularan virus melalui protokol kesehatan.

Sehubungan hal itu usaha karaoke wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Selain itu, melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab. WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi). WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa / Paspor (Fotokopi).

Kemudian, tempat usaha karaoke juga wajib melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

Dan mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha. Menurut catatan Disparektaf DKI Bidang Industri Pariwisata, jumlah usaha karaoke di seluruh DKI Jakarta awal tahun 2020 yang lalu mencapai 300 outlet. (nas)

Tags: hiburan malamPemprov DKItempat hiburantempat hiburan malam

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.