• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Sosialisasikan Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 10:38
in Nusantara
indoposco

Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikembangkan untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat. Bagi pengendara yang terekam kamera saat main handphone (HP), dapat ditilang dan didenda.

“Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani, Rabu (24/3/2021).

BacaJuga:

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Surat konfirmasi akan dikirim melalui Kantor POS sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.

Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.

“Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui Kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK di blokir,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak.

“Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sidah lupa. Nanti STNK di blokir. Nanti pas ke Samsat sudah di blokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE,” jelasnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriSistem ETLETilang Elektronik
Berita Sebelumnya

Luhut Panen Perdana Kentang di Humbang Hasundutan

Berita Berikutnya

Dugaan Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya

Berita Terkait.

semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
megawati
Nusantara

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:54
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
Berita Berikutnya
indoposco

Dugaan Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.