• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:49
in Nusantara
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten akan menggencarkan tilang elektronik yang di fokuskan di Kota Serang. Ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera pemantau.

Secara otomatis, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan akan otomatis menagkap pelanggaran lalu lintas yangdilakukan oleh pengedara.

BacaJuga:

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jenis jeenis pelanggaran yang ditangkap kamera tilang elektronik adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Di wilayah jajaran berikutnya akan bertahap kita laksanakan. Ada 10 pelanggaran,” kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).

Bagi pengendara yang tertilang, akan diidentifikasi alamtnya sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari.

Jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi lebih dari satu minggu (7 hari), maka STNK akan diblokir secara otomatis.

“Kita melakukan ujicoba dari 1 Maret 2021 kemarin, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordunasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPelanggaranPolda BantenTilang Elektronik

Berita Terkait.

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria
Nusantara

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.