INDOPOSCO.ID – Penyebar video hoaks dengan narasi jaksa kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terima suap harus diusut. Demikian yang ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. seperti dikutip dalam akun Twiter pribadinya, Minggu (21/3/2021).
Menurut dia, yang memviralkan video seperti itu tentu bukan merupakan delik aduan. Namun, harus tetap diusut. “Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut,” kata Mahfud
Dia menjelaskan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan pasal karet. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.
“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” jelasnya.
Mahfud menegaskan, video viral soal penangkapan jaksa berinisial AF yang dikaitkan dengan sidang perdana Rizieq Shihab ihwal kasus kerumunan adalah hoaks.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat,” imbuhnya. (yah)








