• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Beri Efek Jera, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 18:54
in Nusantara
indoposco Beri Efek Jera, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal. Hal ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Di Jambi, pada Rabu (17/3/2021) Bea Cukai musnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal dan puluhan sex toys yang merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Jambi. “Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp 1.696.529.925, dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 2.617.900.280. Adapun keterangan barang di antaranya 4.184.620 hasil tembakau berupa rokok, 18 buah sex toys, dan juga 1 buah silikon. Untuk barang-barang penindakan tersebut, telah dilakukan pemotongan, penghancuran, dan pembakaran,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Jambi, Leonardo Samosir.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Hal serupa juga digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Komplek Pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat, oleh Bea Cukai Pontianak pada Selasa (16/3). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 129.911 buah obat-obatan. “Obat-obatan tersebut pada awalnya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara karena terdapat indikasi pelanggaran dan barang bukti tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberlakukan oleh instansi terkait,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi.

Ia menambahkan, penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di Pelabuhan Dwikora pada 01 Maret 2019 dan Gudang PT Berkah Usaha Aditya pada 13 Maret 2019 yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Penyelesaian pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang berujung dengan pemusnahan barang ilegal juga terjadi di Tanjungpinang pada tanggal 3 Maret 2021. Di Komplek Rumah Dinas Bea Cukai Batu 5, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan tahun 2019-2020.

Dalam sambutan di acara tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi pemerintahan, kejaksaaan, dan jajaran TNI/POLRI yang selama ini telah bekerja sama dan berkordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan. “Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud kota Tanjungpinang yang jujur bertutur, bijak bertindak,” katanya.

Tercatat sebanyak 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, yang ikut dimusnahkan pada kegitan tersebut dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.157.025.807.

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat. (bro)

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.