• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jambi Tangkap Pemalsu Herbisida

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:27
in Nusantara
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar perkara kasus pemalsuan herbisida di Jambi. Foto: Antara

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar perkara kasus pemalsuan herbisida di Jambi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap J, warga Jambi sebagai pelaku pemalsuan sekaligus pengoplos serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian jenis herbisida. Pelaku mengganti merek obat dengan harga yang lebih mahal.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Kamis (18/3/2021), mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli.

BacaJuga:

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

“Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya temuan dan laporan petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan kualitas barang bukti, dan hasil laboratorium herbisida yang dijual pelaku memang tidak sesuai dengan isi kandungannya,” kata Yuyan seperti dikutip Antara.

Atas perbuatan tersebut, diduga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan tersebut, dan saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari.

“Yang asli mereknya Goquat dan diganti menjadi Primaxone, kalau yang asli kadarnya 140 SL dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 SL. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya, seperti harga aslinya Rp150 ribu kalau dijual Rp200 sampai Rp300 ribu,” kata AKBP Yuyan

Selain itu, ada merek lain yakni King-up yang diganti merek lainnya yakni Avatec. King up kadarnya tertulis 220 SL, sedangkan Alphatech lebih tinggi sekitar 240 SL. Hasil penyelidikan, tersangka J sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun lamanya, namun dari pengakuan tersangka baru melakukan aksinya sekitar enam bulan.

Yuyan menjelaskan, dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi, yang paling laku Primaxone dan Alphatech, mengingat itu merupakan produk yang paling dicari petani.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan tong-tong yang berisikan pestisida. Namun, pihaknya tidak berani memastikan bahwa tersangka juga mengoplos. Saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut. Barang bukti yang disita berupa ratusan jerigen ukuran lima kilogram, kertas merek atau label stiker palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (wib)

Tags: HerbisidaPemalsu HerbisidaPolda Jambi

Berita Terkait.

andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.