• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI: Lelang Mobil Mewah Tersangka Asabri

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 22:42
in Nasional
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan kepada Kejaksaan Agung melelang mobil-mobil mewah milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

“Mumpung sekarang mobil itu masih di kekuasaan penyidik yang Asabri untuk minta segera dilelang,” kata dia, saat ditemui Antara di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, lelang perlu dilakukan agar aset yang disita tersebut tidak rusak hingga menimbulkan kerugian, sekaligus berkaca pada aset Jiwasraya, yang juga terdapat mobil mewah yang disita dari para tersangka.

“Jiwasraya dulu kan ada mobil mewahnya gara-gara terlambat tidak segera dilelang maka kesulitan Jiwasraya untuk melelang sekarang karena sudah dibawah penguasaan pengadilan,” katanya.

Belum lagi kalau kasus Jiwasraya masuk tahap kasasi, kata dia, maka menambah lama mobil itu didiamkan tanpa ada perawatan mesin.

Menurut dia, penyidik tidak perlu takut untuk melelang, supaya tidak ada kecurigaan lelang dilakukan melalui balai lelang Kementerian Keuangan. “Jadi jangan kejaksaan yang melelang takut ada apa-apa,” kata dia.

Mobil mewah termasuk dalam kategori barang bukti bergerak yang mudah rusak. Dasar hukum untuk melakukan lelang tersebut adalah pasal 45 KUHAP.

Dalam pasal 45 KUHAP barang yang cepat rusak boleh dilelang saat penyidikan, ketika perkara sudah diputus, uang hasil lelang tersebut bebas untuk diberikan kepada terdakwa seperti aturan yang ada di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pengalaman MAKI pada 2003 saat mendesak agar Kejaksaan Agung mengurus lelang beras impor yang berhasil dilelang, kemudian menjadi pemasukan negara.

“Karena tunggu berkekuatan hukum tetap kalau tak hilang berasnya pasti kutuan tidak mungkin bisa dijual gula juga begitu,” kata dia.

Menanggapi saran MAKI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan, lelang mobil mewah itu dapat dilakukan saat penyidikan masih berlangsung. Tapi mereka masih mengumpulkan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri tersebut.

“Kan kekurangannya masih banyak tadi, masih dicarikan untuk angka yang pernah disebutkan itu kan belum nyampe kesitu kita masih cari, kalau satu dilelang, satu dilelang, nanti proseduralnya malah lama,” kata dia.

Kasus PT Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Mobil mewah yang disita oleh penyidik, yakni tiga unit mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo berupa, Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.

Mobil mewah lainnya Ferrari milik tersangka Heru Hidayat. (bro)

Tags: Jampidsus KejagungKorupsi AsabriMAKI
Previous Post

Galaxy A52, A52 5G, dan A72 Membuat Inovasi Menjadi Terjangkau untuk Semua

Next Post

Ketua DPD Senang Pemuda Hidupkan Pertanian di Bantul

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
Ketua DPD Senang Pemuda Hidupkan Pertanian di Bantul

Ketua DPD Senang Pemuda Hidupkan Pertanian di Bantul

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.