• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITE

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:23
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus menghimpun berbagai masukan dari para pakar dan narasumber. Tak luput dari pembahasan, suara dari kalangan aktivis perempuan juga menjadi sorotan tim pengkajian.

Dalam Focus Grup Discusion (FGD) lanjutan yang berlangsung secara virtual pada Rabu (17/3/2021), tim kajian meminta masukan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komnas HAM yang diwakili Sandrayati Moniaga. Menurut Andy Yentriyani, Komnas Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di tahun 2020.

Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap kali digunakan dalam kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual. Dia juga menilai, Undang-undang ITE diskriminatif terhadap perempuan.

“Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan,” kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual, kata dia, para korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber. Tetapi semua dipukul rata menggunakan UU ITE.

Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir. Menurut Andy, Komnas Perempuan menilai ada beberapa pasal tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan, melainkan membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.

“Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan,” ujar Andy.

Selain pasal 27 ayat 1, Komnas Perempuan juga menyoroti sejumlah pasal seperti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.

Sementara itu, Sendrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menegaskan sikap Komnas HAM yang mendukung revisi UU ITE. Hal tersebut demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.

“SNP bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata dia.

Dia menilai hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut kata dia untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Sementara itu usai menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengakui mendapatkan masukan yang berbeda dalam FGD yang berlangsung sebelumnya. Dia mengatakan Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengutarakan dorongan untuk dilakukannya Revisi UU ITE.

“Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya,” imbuh Sugeng. (yah)

Tags: Komnas HAMKomnas Perempuanrevisi uu iteUU ITE
Previous Post

Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Renovasi Gedung DPRD Mimika

Next Post

Setelah Tuai Kecaman Publik, MUI: Mendikbud Sebut Itu Draft Peta Jalan Pendidikan Lama

Related Posts

suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
riau1
Headline

Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 08:05
Next Post
Setelah Tuai Kecaman Publik, MUI: Mendikbud Sebut Itu Draft Peta Jalan Pendidikan Lama

Setelah Tuai Kecaman Publik, MUI: Mendikbud Sebut Itu Draft Peta Jalan Pendidikan Lama

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.