• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Tangerang Gerebek “Home Industry” Pil Ekstasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:36
in Megapolitan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus 'home industry' pembuatan pil inex/ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus 'home industry' pembuatan pil inex/ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus ‘home industry’ pembuatan pil inex/ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar Wahyu S Bintoro yang didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reserse Kriminial Komisaris Polisi Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

BacaJuga:

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal laporan masyarakat tersebut, personel menyelidiki. Setelah dinyatakan akurat, kita menggerebek dan mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan kategori narkotika golongan 1 jenis ekstasi,” kata Wahyu, Rabu (17/3/2021).

Wahyu mengungkapkan personel menemukan 1.850 butir pil ekstasi saat menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan satu buah palu karet, dua buah palu cetak, satu buah timbangan, empat set logo cetakan inex, satu toples d-Basf (acetaminophen), alat pembuat (prekursor) dan barang bukti lainnya.

Wahyu juga menyampaikan, pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Dan saat ini barang bukti sedang dicek ke laboratorium forensik untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menambahkan, para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy Sumardi. (dam)

Tags: pil ekstasiPolresta Tangerang

Berita Terkait.

massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08
bank jakarta
Megapolitan

Jakarta Fair 2026 Makin Seru, Bank Jakarta dan Blibli Sajikan Engagement Store dengan Promo Eksklusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:49

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.