• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Minta UU Ciptaker Dikawal

Redaksi by Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:52
in Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk bersinergi mengawal implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergi, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,” kata Menaker Ida seperti dilansir Antara saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker seluruh Indonesia secara virtual di Jakarta pada Rabu (17/3/2021).

Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Rabu, Menaker menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan mulia yaitu penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja.

Karena itu dalam pelaksanaannya Ida meminta seluruh elemen bangsa khususnya para kepala dinas yang mengurus masalah ketenagakerjaan melakukan kolaborasi dan sinergi.

Ida mengharapkan bentuk kolaborasi dan sinergi yang selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi pemangku kepentingan (stakeholder) dan memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu dia meminta para Kadisnaker berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing dan mendukung serta berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU itu terutama klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja yang juga sudah terkandung dalam empat peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan.

Seperti dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemda mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemda mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana online.

Untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemda mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan seperti mengikuti pedoman pemerintah pusat untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang wajib dan kabupaten/kota yang tidak wajib, dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Ida. (bro)

Tags: KemnakermenakerUU Cipta Kerja
Previous Post

Begini Cara Edhy dan Istri Belanja Uang Suap di AS

Next Post

Aprindo Dukung Kampanye Cegah Perokok Anak

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Aprindo Dukung Kampanye Cegah Perokok Anak

Aprindo Dukung Kampanye Cegah Perokok Anak

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.