• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Maret 2021 - 18:31
in Nusantara
Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali Menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kudus dan Blitar. Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari kabupaten Jepara dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3). Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Petugas Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi. Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp3,9 Miliar di Perairan Panipahan

Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BNPB Catat 27 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Gempur Rokok Ilegal di Semarang, Edukasi Cukai Diperkuat Hingga Tingkat Komunitas

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari dalam rumah petugas menemukan 1.188.200 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.504.200 batang rokok ilegal, 1 unit mobil, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.551.542.400,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.159.574.282,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan membawa rokok ilegal.

Petugas melakukan pengintaian rumah pelaku yang didapati membawa sepeda motor dan saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal keluar dari rumahnya. Setelah memiliki bukti yang cukup dilakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Blitar kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa lebih lanjut. “Atas hasil pemeriksaan didapati informasi bahwa masih terdapat persediaan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin. Petugas melakukan pemeriksaan bersama didampingi ketua lingkungan setempat dan ditemukan 91.384 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Pelaku dan barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bro)

Tags: BeaCukaiBeaCukaiKudusrokokilegal

Berita Terkait.

Pakaian-Bekas
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp3,9 Miliar di Perairan Panipahan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08
Rumah
Nusantara

Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BNPB Catat 27 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 14:46
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Gempur Rokok Ilegal di Semarang, Edukasi Cukai Diperkuat Hingga Tingkat Komunitas

Senin, 8 Juni 2026 - 13:35
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tim SAR Mulai Bergerak

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Waspada Tsunami Pasca-Gempa M 7,7, Warga Pesisir Kaltim Turut Diimbau Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.