• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buron Sejak 2020, Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Kasus KDRT

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:47
in Nusantara
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati NTT melakukan penangkapan terhadap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus KDRT yang buron sejak tahun 2020.

Tim Tabur Kejagung bersama Kejati NTT melakukan penangkapan terhadap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus KDRT yang buron sejak tahun 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang buron sejak tahun 2020.

Kepala Kejati NTT Yulianto diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan tim tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana Dominggus N Lokollo, di Jakarta.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Ia mengatakan, Dominggus N Lokollo ditangkap tim tabur di halaman Rumah Sakit Hosana Medica. Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. “Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2020,” kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).

Abdul Hakim menjelaskan, Dominggus merupakan warga Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur telah dihukum penjara satu tahun, karena tersandung kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terpidana Dominggus N Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Abdul Hakim, penyidik Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

“Terpidana tidak koperatif, sehingga dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditangkap pada Jumat (12/3). Terpidana segera dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (gin)

Tags: DominggusNLokolloKDRTTimTaburKejagung

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:37
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nusantara

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:31
Gotong-Royong
Nusantara

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:48
Kerja-bakti
Nusantara

Hadapi Medan Berliku, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo Pantang Menyerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:28
Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12518 shares
    Share 5007 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.