• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Laporkan Wartawan ke Polisi, Langkah Kasi Intel Kejari Lebak Disayangkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 14:31
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaporan tiga orang wartawan dan seorang pejabat Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak ke polisi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, disayangkan. Laporan itu terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum kejaksaan yang meminta uang partisipasi kepada pejabat.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, pelaporan itu dinilai prematur dan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers terkait keberatan narasumber dan objek berita dengan pemberitaan di media massa.

BacaJuga:

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

“Saya paham apa yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Lebak adalah membersihkan nama baiknya dari jerat hukum. Tapi alangkah bijaksananya apabila beliau menempuh apa yang sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999. Yaitu, pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, baru apabila tidak diindahkan menggunakan pasal 18 ayat 2 UU 1999,” terang Nawa Said, kepada INDOPOSCO, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU 40 tahun 1999, selain bisa membersihkan nama baik juga bisa melokalisir perselisihan dengan awak media di seluruh tanah air. ”Saya rasa sebagai pejabat dia memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan adanya nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara Kepolisian dengan Dewan Pers terkait perselisihan masalah pemberitaan,” cetusnya.

Sementara Anggota DPRD Lebak Musa Weliasnya menegaskan, dirinya siap pasang badan membela wartawan terkait laporan Kasi Intelijen Kejari kepada wartawan.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata dia, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, jika Kasi Intel Kejari Lebak tidak merasa meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepada pejabat Kemenag, tinggal diklarifikasi dan tidak perlu melapor ke kepolisian. ”Tinggal diklarifikasi saja dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” sarannya.

Menurut Musa, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti yakni pesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah,” katanya.

Ia juga meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak tersebut. “Untuk itu, saya minta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intel. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda (Kepolisian Daerah) Banten jangan langsung menangani laporan tersebut,” jelas Musa.

Kendati demikian, lanjut dia, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena memang yang saya lihat jika ada unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa kok yang dia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” tuturnya. (yas)

Tags: DPRDLebakKejariLebakUUPerswartawan

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Kamis, 10 September 2026 - 07:42
bom
Daerah

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Rabu, 9 September 2026 - 21:41
hedi
Daerah

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Rabu, 9 September 2026 - 21:31
galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Setelah tujuh tahun harus menjadi musafir, Persija Jakarta akhirnya kembali ke rumah. Macan Kemayoran memastikan Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.