• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Laporkan Wartawan ke Polisi, Langkah Kasi Intel Kejari Lebak Disayangkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 14:31
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaporan tiga orang wartawan dan seorang pejabat Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak ke polisi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, disayangkan. Laporan itu terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum kejaksaan yang meminta uang partisipasi kepada pejabat.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, pelaporan itu dinilai prematur dan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers terkait keberatan narasumber dan objek berita dengan pemberitaan di media massa.

BacaJuga:

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

“Saya paham apa yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Lebak adalah membersihkan nama baiknya dari jerat hukum. Tapi alangkah bijaksananya apabila beliau menempuh apa yang sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999. Yaitu, pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, baru apabila tidak diindahkan menggunakan pasal 18 ayat 2 UU 1999,” terang Nawa Said, kepada INDOPOSCO, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU 40 tahun 1999, selain bisa membersihkan nama baik juga bisa melokalisir perselisihan dengan awak media di seluruh tanah air. ”Saya rasa sebagai pejabat dia memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan adanya nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara Kepolisian dengan Dewan Pers terkait perselisihan masalah pemberitaan,” cetusnya.

Sementara Anggota DPRD Lebak Musa Weliasnya menegaskan, dirinya siap pasang badan membela wartawan terkait laporan Kasi Intelijen Kejari kepada wartawan.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata dia, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, jika Kasi Intel Kejari Lebak tidak merasa meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepada pejabat Kemenag, tinggal diklarifikasi dan tidak perlu melapor ke kepolisian. ”Tinggal diklarifikasi saja dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” sarannya.

Menurut Musa, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti yakni pesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah,” katanya.

Ia juga meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak tersebut. “Untuk itu, saya minta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intel. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda (Kepolisian Daerah) Banten jangan langsung menangani laporan tersebut,” jelas Musa.

Kendati demikian, lanjut dia, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena memang yang saya lihat jika ada unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa kok yang dia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” tuturnya. (yas)

Tags: DPRDLebakKejariLebakUUPerswartawan

Berita Terkait.

Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.