• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Laporkan Wartawan ke Polisi, Langkah Kasi Intel Kejari Lebak Disayangkan

Redaksi by Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 14:31
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaporan tiga orang wartawan dan seorang pejabat Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak ke polisi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, disayangkan. Laporan itu terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum kejaksaan yang meminta uang partisipasi kepada pejabat.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, pelaporan itu dinilai prematur dan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers terkait keberatan narasumber dan objek berita dengan pemberitaan di media massa.

“Saya paham apa yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Lebak adalah membersihkan nama baiknya dari jerat hukum. Tapi alangkah bijaksananya apabila beliau menempuh apa yang sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999. Yaitu, pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, baru apabila tidak diindahkan menggunakan pasal 18 ayat 2 UU 1999,” terang Nawa Said, kepada INDOPOSCO, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU 40 tahun 1999, selain bisa membersihkan nama baik juga bisa melokalisir perselisihan dengan awak media di seluruh tanah air. ”Saya rasa sebagai pejabat dia memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan adanya nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara Kepolisian dengan Dewan Pers terkait perselisihan masalah pemberitaan,” cetusnya.

Sementara Anggota DPRD Lebak Musa Weliasnya menegaskan, dirinya siap pasang badan membela wartawan terkait laporan Kasi Intelijen Kejari kepada wartawan.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata dia, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, jika Kasi Intel Kejari Lebak tidak merasa meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepada pejabat Kemenag, tinggal diklarifikasi dan tidak perlu melapor ke kepolisian. ”Tinggal diklarifikasi saja dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” sarannya.

Menurut Musa, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti yakni pesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah,” katanya.

Ia juga meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak tersebut. “Untuk itu, saya minta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intel. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda (Kepolisian Daerah) Banten jangan langsung menangani laporan tersebut,” jelas Musa.

Kendati demikian, lanjut dia, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena memang yang saya lihat jika ada unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa kok yang dia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” tuturnya. (yas)

Tags: DPRDLebakKejariLebakUUPerswartawan
Previous Post

Kakek Tewas Tersangkut di Pagar Stasiun Lenteng Agung Masih Misteri

Next Post

Silaturahmi dengan Pimpinan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
Next Post
Silaturahmi dengan Pimpinan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Silaturahmi dengan Pimpinan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.