• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Dana Pinjam Rp4,1 Triliun, Wahidin Ngotot Tak Mau Bayar Bunga

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:04
in Nusantara
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib pencairan dana pinjam daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada PT. SMI masih digantung dan belum ada titik terang. Padahal, pinjaman tahap II senilai Rp4,1 triliun itu sudah disahkan jadi dana sumber di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda.

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Pasal 2 ayat (2) huruf e menyebutkan, biaya pengelolaan pinjaman pertahun sebesar 0,185 persen dari jumlah pinjaman PEN daerah. Kemudian Pasal 2 ayat (2) huruf f, biaya provisi sebesar 1 persen dari jumlah pinjam PEN daerah

Sementara Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0 persen.

Pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Aturan itu diperjelas di Pasal 10 ayat (1a) huruf a, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan november. Sedangkan di Pasal 10 ayat (1a) huruf b, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya diterima paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dana pinjaman sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani yakni nol persen tanpa bunga.

Wahidin ngotot tidak mau bayar bunga dan tidak ingin dikenakan sesuai PMK yang baru. Alasannya, peraturan tidak berlaku surut bagi yang tetap sesuai kesepakatan.

“Udah PKS, MoU sudah kita tandatangani 0 persen. Makanya saya berani pinjam. Kalau ada peraturan baru wajib membayar 3 sampai 5 persen, ya nggak mau. Sampai saat ini tidak ada masalah,” katanya kepada media, Rabu (10/3/2021).

Ia menegaskan, dana pinjam tidak akan mengalami perubahan sesuai komitmen bersama Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat. Hal itu juga yang membuat DPRD Provinsi Banten menyetujui dana pinjam.

“Iya (nilainya valid Rp4,1 triliun). Rp4,1 triliun itu hasil kesepakatan kita tanpa bunga. Insyaallah (tidak ada perubahan), kita mah sudah pasti itu sih. Makanya kita komitmen. Dewan mau menyetujui karena 0 persen tadi,” tegasnya.

Secara spesifik, mantan Wali Kota Tangerang itu tidak menyebutkan bulan dan tahun pengajuan pinjaman daerah kepada PT. SMI. Pihaknya berharap kondisi keuangan negara aman, sehingga dana pinjam dapat segera ditransferkan.

“Harusnya ini bulan April kayaknya. Kita sudah ajukan sih, memang sesuai kesepakatan kemarin. Mudah-mudahan uangnya negara masih ada. Tergantung yang minjemin kan,” ungkapnya.

Ia mengaku program yang didanai dari pinjaman sudah mulai di tenderkan atau dilelangkan. Meskipun hingga kini, anggarannya belum ditransferkan ke Kas Daerah.

“Kan sudah, sudah mulai lelang. Oh nanti (skema pembayarannya), kita kontrak cukup lama 8 tahun,” tuturnya.(son)

Tags: PemprovBantenPTSMIWahidinHalim

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.