• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap 19 Pemuda Viral Sajam di Banten, 4 Orang Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 21:03
in Nusantara
Sejumlah pemuda yang ditangkap polisi akibat aksi viralnya mengacungkan senjata tajam.

Sejumlah pemuda yang ditangkap polisi akibat aksi viralnya mengacungkan senjata tajam.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisis telah menetapkan empat tersangka atas kasus viralnya pemuda bawa motor sambil acungkan senjata tajam (sajam) yang memblokade perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, ada 19 pemuda yang ditangkap atas aksinya yang mengacungkan sajam. Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 lainnya dikenakan Perda Nomor 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Banten.

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

“Tersangka itu, ada tiga orang yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Kemudian satu terkait penghasutan, yaitu ketua geng motor tadi. Yang 15 lainnya terkait penanggulangan Covid-19 adanya Perda No 1/2021 di Banten,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).

Dari keempat tersangka itu, lanjut dia, E, D dan A dijerat Pasal 2 Undang-Undang 12 tahun tentang kepemimpinan sajam. Kemudian ketua geng motor All Start berinisial A, ditetapkan Pasal 160 tentang penghasutan.

“Jadi tiga orang ini pada saat melakukan penangkapan di rumahnya ditemukan empat jenis senjata tajam. Jadi empat sajam itu dua orang, satu orang lagi bawa tiga sajam. Makanya mereka kita tetapkan Pasal 2 UU 12 tahun tentang kepemimpinan sajam. Yang ditetapkan tersangka bawa sajam itu E, D, A. Sedangkan yang 160 ataupun penghasutan itu inisialnya A,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tim Kepolisian masih memburu pemuda yang telah teridentifikasi identitasnya. Mereka ada yang kabur ke Bogor dan Jakarta. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang kerap membuat keonaran. Sehingga, masyarakat tidak merasakan cemas.

“Dari keterangan saksi ataupun yang kita amankan teridentifikasi 36 orang dari sekitar 50 sampai 70 orang. Sisanya masih kita lakukan pengejaran, penangkapan juga untuk efek jera kepada pelaku lainnya yang ingin mencoba. Masih diburu, anggota kita masih melakukan pengejaran ada yang lari ke Bogor, Jakarta,” terangnya. (son/yas)

Tags: BantenpemudaSajamViral
Berita Sebelumnya

Pemerintah Temukan Lagi Empat Kasus Varian B117

Berita Berikutnya

Antisipasi Libur Panjang, Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
Antisipasi Libur Panjang, Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro

Antisipasi Libur Panjang, Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.