• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemerhati Hukum Tuding Proyek PL di Dinkes Banten Berpotensi Langgar Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:37
in Nusantara
Pakar hukum Daddy Hartadi.

Pakar hukum Daddy Hartadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk Rumah Sakit Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjuikan Langsung (PL) dengan dalih atas arahan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terus bergulir.p

Pemerhati hukum Daddy Hartadi angkat bicara terkait kasus yang sempat viral tersebut. Kepada INDOPOSCO, Daddy mengatakan, secara hukum pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar dengan metode PL tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika ada masyarakat yang melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BacaJuga:

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Menurut Daddy, landasan hukum terkait penunjukan langsung pengadaan barang, dan jasa mengatur beberapa hal yang mengecualikan dilakukannya penunjukan langsung pada paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta.

Ia memaparkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, menjadi pijakan hukum dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pada norma pasal 32 ayat 5 pada Perpres ini diatur beberapa hal yang menjadi syarat bisa dilakukannya metode penunjukan langsung dengan nilai di atas 200 juta jika menuhi unsur keadaan tertentu. Dalam norma pasal 32 ayat 5 tersebut keadaan tertentu dijelaskan dalam huruf a sampai i.

“Kuasa pengguna anggaran harus bisa menjelaskan apakah penjelasan norma pasal 32 ayat 5, yang dijelaskan dalam huruf a sampi i apakah ada kesesuaian sehingga pengadaan SIMRS senilai 2,5 M itu bisa dikatakan sebagai keadaan tertentu. Sehingga bisa di lakukan penunjukan langsung,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021) malam.

Pengacara muda yang juga Managing Partners di Kantor Hukum NZ dan Rekan ini menjelaskan, bunyi Huruf g dalam norma pasal 35 ayat 5 yang menjelaskan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

Penjelasan dalam huruf g ini menurut Daddy harus bisa dibuktikan secara detil oleh kuasa pengguna anggaran apakah barang atau jasa tersebut memang betul-betul hanya dimiliki oleh satu pemegang hak paten sehingga dimasukan ke dalam keadaan tertentu untuk bisa dilakukan penunjukan langsung.

“Di sinilah potensi pelanggaran hukumnya, jika kemudian diketahui ada lebih dari 1 pemegang hak paten untuk mengadakan barang atau jasa tersebut, maka tidak ada alasan paket pengadaan SIMRS itu masuk ke dalam unsur keadaan tertentu yang bisa dilakukan metode penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas 200 juta rupiah”, ungkapnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung dalam pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar ini akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masyarakat dan pihak yang dirugikan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Nantinya pelaku usaha yang dilaporkan dapat diperiksa oleh KPPU,” cetusnya.

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, kata Daddy, pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pemberi kerja sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5 Perpres 12 tahun 2021, dan memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha. (yas)

Tags: Proyek PL DinkesRSUD Malingping

Berita Terkait.

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.