• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemerhati Hukum Tuding Proyek PL di Dinkes Banten Berpotensi Langgar Hukum

Redaksi by Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 07:46
in Nusantara
Pakar hukum Daddy Hartadi.

Pakar hukum Daddy Hartadi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk Rumah Sakit Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjuikan Langsung (PL) dengan dalih atas arahan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terus bergulir.p

Pemerhati hukum Daddy Hartadi angkat bicara terkait kasus yang sempat viral tersebut. Kepada INDOPOSCO, Daddy mengatakan, secara hukum pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar dengan metode PL tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika ada masyarakat yang melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Daddy, landasan hukum terkait penunjukan langsung pengadaan barang, dan jasa mengatur beberapa hal yang mengecualikan dilakukannya penunjukan langsung pada paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta.

Ia memaparkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, menjadi pijakan hukum dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pada norma pasal 32 ayat 5 pada Perpres ini diatur beberapa hal yang menjadi syarat bisa dilakukannya metode penunjukan langsung dengan nilai di atas 200 juta jika menuhi unsur keadaan tertentu. Dalam norma pasal 32 ayat 5 tersebut keadaan tertentu dijelaskan dalam huruf a sampai i.

“Kuasa pengguna anggaran harus bisa menjelaskan apakah penjelasan norma pasal 32 ayat 5, yang dijelaskan dalam huruf a sampi i apakah ada kesesuaian sehingga pengadaan SIMRS senilai 2,5 M itu bisa dikatakan sebagai keadaan tertentu. Sehingga bisa di lakukan penunjukan langsung,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021) malam.

Pengacara muda yang juga Managing Partners di Kantor Hukum NZ dan Rekan ini menjelaskan, bunyi Huruf g dalam norma pasal 35 ayat 5 yang menjelaskan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

Penjelasan dalam huruf g ini menurut Daddy harus bisa dibuktikan secara detil oleh kuasa pengguna anggaran apakah barang atau jasa tersebut memang betul-betul hanya dimiliki oleh satu pemegang hak paten sehingga dimasukan ke dalam keadaan tertentu untuk bisa dilakukan penunjukan langsung.

“Di sinilah potensi pelanggaran hukumnya, jika kemudian diketahui ada lebih dari 1 pemegang hak paten untuk mengadakan barang atau jasa tersebut, maka tidak ada alasan paket pengadaan SIMRS itu masuk ke dalam unsur keadaan tertentu yang bisa dilakukan metode penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas 200 juta rupiah”, ungkapnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung dalam pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar ini akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masyarakat dan pihak yang dirugikan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Nantinya pelaku usaha yang dilaporkan dapat diperiksa oleh KPPU,” cetusnya.

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, kata Daddy, pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pemberi kerja sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5 Perpres 12 tahun 2021, dan memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha. (yas)

Tags: Proyek PL DinkesRSUD Malingping
Previous Post

Menpora Harap Penonton Dukung Tim Kesayangannya dari Rumah

Next Post

Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan dalam Pemekaran di Papua

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan dalam Pemekaran di Papua

Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan dalam Pemekaran di Papua

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.