• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kanwil Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Korupsi ke Kejari Tangsel

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 03:51
in Nasional
Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Tangsel. (ANTARA)

Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Tangsel. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan yang diduga telah melakukan penyimpangan perpajakan senilai Rp16,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (5/3/2021).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan tersangka Sgt diduga membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.

BacaJuga:

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu turut serta melakukan dan atau yang membantu melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Sahat seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.

Menurut dia, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar,” ujarnya lagi.

Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka Sgt sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (wib)

Tags: Dirjen PajakKejari Tangsel

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.