• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dari Nikita Mirzani Sampai Muannas Al Aidid Beri Masukan ke Tim Kajian UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 12:13
in Nasional
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. Foto: Antara

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghimpun masukan dan saran dari kelompok aktivis, praktisi, dan asosiasi pers.

Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para pelapor dan terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE secara virtual, Pada Selasa (2/3/2021),

BacaJuga:

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

“Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi, dan asosiasi pers,” kata Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo seperti dirilis Antara, Rabu (3/3/2021)

Dia berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

“Saya berharap anggota bisa memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini,” kata Sugeng.

Masukan yang diterima oleh tim kajian UU ITE disampaikan oleh oleh beberapa pelapor dan terlapor, antara lain, aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Nikita Mirzani, dan Muannas Al Aidid.

Artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE,

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina, ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,” jelas Muannas.

Berbeda dengan Muannas dan Nikita, aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Patra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio.

Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya pengin-nya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat, terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.

Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

“Mungkin sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama di media sosial? Karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memposting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujar Prita. (wib)

Tags: Cyber IndonesiaUU ITE

Berita Terkait.

borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21
syahrie
Nasional

Gerindra Sanksi Keras Anggota DPRD Jember yang Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11
misbakhun
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:19
guru honorer
Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Tenggat SE 7/2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.